Pusat Bantuan & Informasi

Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana

Kami berkomitmen penuh terhadap transparansi pemotongan biaya, akuntabilitas audit keuangan, dan perlindungan hak konsumen pariwisata petualangan. Ketentuan berikut mengikat seluruh transaksi pemesanan tiket open trip, varian layanan, maupun sewa perlengkapan tambahan.

Versi Dokumen:
v1.0
Berlaku Sejak:
1 Januari 2026
Diperbarui:
17 October 2026
Status:
Berlaku

1. Klasifikasi Pembatalan

Hak pengembalian dana Anda ditentukan oleh skenario pemicu pembatalan berikut.

Skenario Pembatalan Dasar & Pemicu Kondisi Hak Refund
Dibatalkan Pengelola Kuota Tidak Tercapai Jumlah peserta terdaftar tidak memenuhi ambang batas minimal hingga tenggat waktu evaluasi (H-3 keberangkatan). Refund 100% atau reschedule tanpa biaya tambahan
Keadaan Kahar Force Majeure Penutupan resmi jalur/pos pendakian oleh Balai TN, PVMBG, atau BMKG akibat erupsi, cuaca ekstrem, atau kebakaran hutan. Refund 100% atau dialihkan ke jadwal batch berikutnya
Dibatalkan Peserta Skema Down Payment (DP) Pembatalan mandiri atas inisiatif peserta pemegang skema DP, dengan alasan apa pun dan pada waktu kapan pun sebelum keberangkatan. Dana Hangus DP non-refundable, tidak dapat dikembalikan
Dibatalkan Peserta Full Payment — sebelum H-7 Pengajuan pembatalan mandiri diterima tim kami sebelum H-7 (lebih dari 7 hari sebelum tanggal keberangkatan). Refund 50% dari total pembayaran penuh yang sudah dilunasi
Dibatalkan Peserta Full Payment — H-7 s/d hari H Pengajuan pembatalan mandiri pada rentang H-7 hingga hari pelaksanaan trip. Dana Hangus tidak ada pengembalian dana (refund 0%)

2. Skema Potongan Biaya Pembatalan Mandiri

Berlaku khusus untuk pembatalan atas inisiatif peserta, dengan alasan apa pun. Ketentuan berikut ditentukan oleh skema pembayaran yang dipilih saat pemesanan, dan — khusus skema Full Payment — oleh waktu pengajuan pembatalan terhadap tanggal keberangkatan.

Down Payment (DP)

Dana Hangus

Uang muka bersifat non-refundable — hangus dan tidak dapat dikembalikan untuk pembatalan atas inisiatif peserta dengan alasan apa pun, tanpa memandang berapa lama sebelum keberangkatan pengajuan dilakukan.

Full Payment, < H-7

Refund 50%

Pembayaran penuh yang dibatalkan sebelum H-7 keberangkatan berhak atas pengembalian dana sebesar 50% dari total tagihan yang sudah dilunasi.

Full Payment, H-7 s/d Hari H

Dana Hangus

Pengajuan pembatalan dalam kurun waktu H-7 hingga hari pelaksanaan trip tidak dapat di-refund — dana dinyatakan hangus 100%.

Biaya sewa perlengkapan tambahan (add-on — sleeping bag, tenda privat, jasa porter) mengikuti ketentuan potongan yang sama dengan paket utama sesuai skema pembayaran dan waktu pengajuan yang berlaku.

3. Penanganan Berdasarkan Skema Pembayaran

Konsekuensi pembatalan mandiri (§2) berbeda tergantung skema pembayaran pesanan Anda saat checkout.

Pembayaran Penuh (Full Payment)

Nilai refund 50% dihitung dari total tagihan bersih yang sudah dilunasi, dan hanya berlaku bila pengajuan pembatalan diterima tim kami sebelum H-7. Pengajuan pada rentang H-7 hingga hari keberangkatan tidak memperoleh pengembalian dana.

Uang Muka (Down Payment / DP)

DP yang sudah disetorkan bersifat non-refundable pada pembatalan mandiri, berapa pun sisa waktu menuju keberangkatan. Peserta yang membatalkan pada skema ini tidak lagi memiliki kewajiban melunasi sisa tagihan.

4. Alur Pengajuan Refund

Setiap pengajuan refund diproses transparan melalui lima tahap berikut, dapat dipantau langsung dari dasbor transaksi Anda.

  1. 1. Diajukan (Requested)

    Peserta mengajukan pembatalan mandiri melalui dasbor transaksi, mencantumkan alasan, dan memilih rekening bank/e-wallet tujuan.

  2. 2. Disetujui (Approved)

    Tim keuangan memverifikasi batas waktu pengajuan, bukti pembayaran, dan mengesahkan kalkulasi potongan resmi.

  3. 3. Diproses (Processing)

    Bagian kasir/keuangan mengeksekusi transfer dana bersih melalui mutasi perbankan resmi.

  4. 4. Selesai (Completed)

    Dana berhasil masuk ke rekening peserta, disertai resi dan lampiran bukti mutasi transfer di dalam sistem.

  5. 5. Ditolak (Rejected)

    Permohonan yang tidak memenuhi syarat (mis. pengajuan DP, atau pengajuan Full Payment dalam rentang H-7 hingga hari pelaksanaan) ditolak disertai alasan tertulis resmi.

5. Validasi Rekening & Standar Waktu Pencairan

Kesesuaian Identitas (KYC)

Nama pemilik rekening tujuan wajib sesuai dengan nama pemesan utama atau peserta pada manifes rombongan, guna mencegah fraud.

Cakupan Lembaga Keuangan

Mendukung transfer ke seluruh bank nasional dan penyelenggara dompet digital resmi terdaftar di Indonesia.

Standar Waktu Penyelesaian (SLA)

Dana bersih ditransfer dalam kurun 1–3 hari kerja setelah permohonan disetujui admin.

Biaya Transaksi Perbankan

Biaya transfer antar-bank (bila berbeda bank) dipotong otomatis dari nilai bersih pengembalian dana.

6. Hak Sanggah, Mediasi & Saluran Konsumen

Peserta berhak mengajukan klarifikasi tertulis bila terjadi perbedaan penafsiran batas tanggal atau kesalahan kalkulasi potongan. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah mufakat berdasarkan bukti digital audit trail sistem.

Butuh klarifikasi pengajuan refund Anda?

Hubungi divisi keuangan kami pada jam operasional Senin–Sabtu, 08.00–17.00 WIB.